The Title has been deleted at the request of ACTA.

By | Tuesday, January 31, 2012 Leave a Comment
YANG PERLU KAMU TAHU TENTANG ACTA

1. ACTA bukan hanya SOPA-nya Eropa, lebih dari itu, ia mencakup seluruh dunia. Diterapkan di tiap negara yang menandatangani pesetujuan.

2. ACTA jauh lebih agresif, bukan hanya mempengaruhi situsweb dan memblokirnya. Ia melakukan pengawasan pada segala hal yang kamu bagi, sekalipun lewat jaringan pribadi.

3. ACTA disusun secara tersembunyi, tidak seperti SOPA yang menyebarluaskan dan mengorganisirnya.


4. ACTA berimbas pada kesehatan, perdagangan, bahkan pariwisata.


Anti-Counterfeiting Trade Agreement. Ini merupakan traktat kesepakatan yang sedang digagas sejumlah negara, yaitu Amerika Serikat, komunitas Eropa, Swiss, dan Jepang. Traktat ini juga melibatkan Australia, Republik Korea, Selandia Baru, Mexico, Jordania, Maroko, Singapura, Uni Emirat Aran, dan Kanada.


Provider internet (ISP=Internet Service Providers) dapat melaporkan segala kegiatan yang berindikasi melanggar hak cipta dan mereka akan terus mengawasimu.


- ISP mengawasi apa yang kamu download dan mengadukannya , baik itu musik, data, rapidshare, torrent dsb. Hal itu juga berlaku jika kau melakukan segala hal yang bertentangan dengan peraturan pemerintah.


- Provider mampu mendokumentasikan dan menyimpan segala yang kau lakukan ldi dunia maya. Jadi, selamat tinggal privasi.




5. ACTA harus di-STOP!






Berita tentang ACTA di sini, dan di sini.


Newer Post Older Post Home

0 comments: